Statuta

Penyelenggaran pendidikan tinggi yang bermutu dan berkarakter, jika lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mengacu pada penyelenggarakan pendidikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik (Good University Governance).Agar tata kelola Perguruan Tinggi dapat dijalankan dengan baik, maka organisasi dan mekanisme pengelolaan Perguruan Tinggi tersebut perlu diatur dalam peraturan yang disebut STATUTA Perguruan Tinggi