Yayasan Pendidikan Islam Al-Hikmah dirintis dan dirikan oleh DR. H. Nur Kholis Yusuf, MM dan H. Aly Murtadlo, M.Pd.I yang keduanya adalah sebagai pengusaha dan pemerhati pendidikan yang peduli terhadap pendidikan Islam dan Kemajuan Dakwah Islamiyah yang pada akhirnya beliau membentuk suatu lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.Dalam perjalanan sejarah YPI. Al-Hikmah selangkah demi selangkah berkembang secara evolusi sesuai dengan kemampuan dana, prasarana, dan sumber daya manusia yang dimiliki, maka pada tahun 2016 terjalin komunikasi pihak yayasan dengan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh adat untuk mendirikan perguruan tinggi.
Sesuai dengan perkembangannya, maka berdasarkan saran seperti Bapak Bupati Kabupaten Way Kanan dan tokoh lainnya serta dorongan fungsionaris Yayasan melihat kondisi internal eksternal baik mikro atau makro, memang Kabupaten Way Kanan perlu didirikan perguruan tinggi untuk peningkatan sumber daya manusia untuk menuju Way Kanan maju dan berdaya saing. Maka para pendiri sependapat untuk segera mungkin dipersiapkan Perguruan Tinggi yang embrionya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah yang berlokasi Pisang Baru Bumi Agung Way Kanan. Dan pada tahun 2016/2017 H. Aly Murtadlo selaku ketua panitia pendirian perguruan tinggi dan mengajukan borang pendirian ke Kementerian Agama RI Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Mewujudkan STIT Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan Yang Bermutu dan Berkarakter dengan Standar Nasional Pada Tahun 2017-2021
Pada 09 September tahun 2017 terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomoor 5534 tahun 2017 tentang izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan Lampung dan diberikan izin Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini.
Pemberian izin Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan, beralamat jalan Protokol no 63 Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung dengan Akta Notar Nomor 02 tanggal 01 September 2016 yang berkedudukan di Way Kanan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Nomor AHU-AH 01.06.0003595 Tahun 2016 tanggal 7 September 2016