Lembaga Penjamin Mutu

Sistem penjaminan mutu
STIT AL-Hikmah Bumi Agung Way Kanan memiliki komitmen tinggi terhadap sistem penjaminan mutu dengan dibentuknya Lembaga Penjamin Mutu (LPM). LPM ini berdiri mengacu salah satunya kepada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bertujuan meningkatkan kinerja akademik.Manual mutu yang berlaku memuat penjelasan singkat mengenai struktur dokumen mutu yang dipergunakan dalam sistem penjaminan mutu. Manual Mutu diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Berdasarkan manual mutu tersebut, dokumen Mutu yang berlaku di STIT Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan yaitu: a) Menjabarkan keseluruhan garis besar sistem mutu dan menjadi basis referensi permanen untuk penerapan, pemeliharaan dan peningkatan Sistem Mutu. Termasuk pernyataan terdokumentasi dari kebijakan mutu dan sasaran mutu. b) Menjabarkan aktivitas utama yang sesuai dengan setiap bagian dari Manual Mutu. Prosedur juga mencakup tanggung jawab individu atau hubungan antar fungsional untuk menjamin dan mengendalikan mutu, dan c) Menjelaskan setiap langkah kerja atau tugas tertentu secara rinci. Instruksi Kerja dibuat hanya apabila dipandang perlu

Implementasi Penjamin Mutu, sistem dan standar mutu Lembaga Penjamin mutu STIT Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan, diantaranya adalah:

Lembaga Penjamin mutu,mempunyai fungsi dan tugas: Membantu pimpinan sebagai penanggungjawab kualitas akademik, Mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikanmenggunakan standar mutu, antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran dan Standar Mutu Pelayanan, Merumuskan peningkatan penjamin mutu institusi untuk mempersiapkan akreditasi nilai, Merumuskan peninjauan/perubahan kurikulum sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pasar secara sistematis, Merumuskan komponen uji penjamin mutu akademik pada setiap program studi dan mengembangkan soal-soal uji standar minimal kompetensi lulusan pada setiap program studi serta melaksanakan lokakarya kurikulum dalam rangka mencari masukan untuk menentukan kebijakan dalam menjamin mutu akademik.
Pelaksanaan LPM dibidang tridharma perguruan tinggi digunakan standar mutu perencanaan mencakup Kurikulum, Silabus, SAP, Buku Ajar yang akan digunakan. Standar mutu proses pembelajaran mencakup media belajar, metode belajar, kehadiran dosen dan pencapaian pokok bahasan, penugasan dan soal UTS dan UAS dan standar minimum mutu soal dan prosedur pelaksanaan ujian untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam mencapai standar minimum lulusan yang telah ditetapkan. Ujian dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik. Program Studi dapat menetapkan standar minimum mutu lulusan sebagai tambahan atas standar minimum mutu lulusan yang ditetapkan STIT sesuai dengan Program Studi yang bersangkutan.
Pelaksanaan standar mutu evaluasi belajar mencakup pedoman penilaian soal, tugas dan kehadiran. Monitoring pembelajaran standar mutu dilakukan melalui staf akademik dengan melakukan pengumpulan daftar hadir dan merekapitulasi kehadiran. Sebelum dan sesudah semester dilaksanakan rapat dosen untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan dan penilaian kinerja dosen melalui quisioner yang diberikan kepada dosen dan mahasiswa untuk dianalisis dan ditindak lanjuti.
Pelaksanaan Penjaminan mutu di tingkat Program Studi berjalan sesuai standar penjaminan mutu, ada umpan balik, dan tindak lanjutnya. Kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan meliputi monitoring, evaluasi internal dan evaluasi kinerja dosen dan hasilnya disosialisasikan kepada dosen melalui rapat prodi dan didokumentasikan sebagai dasar perbaikan selanjutnya. Sejumlah isu strategis menjadi perhatian di masa yang akan datang, yaitu pemahaman sivitas akademika tentang pentingnya mutu, keterlibatan stakeholders dalam penjaminan mutu dan perluasan networking.
Jaminan mutu kurikulum, dilakukan melalui penyusunan kurikulum program studi disusun berdasarkan kurikulum nasional (inti) dan kurikulum institusional (lokal) dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyusunan kurikulum juga melibatkan berbagai pihak baik internal maupun para pengguna lulusan melalui lokakarya peninjauan kurikulum secara periodik dua tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar dapat tercapai kompetensi lulusan yang berorientasi pada kualitas dan daya saing.
Menyusun standar minimum mutu untuk lulusan, adalah sebagai berikut: 1) Memiliki kepribadian sebagai ilmuan muslim dalam pendidikan, kependiidkan dan manejerial dan perdata hukum Islam serta hukum positif. 2) Memiliki kemampuan membaca dan menulis huruf Al-Qur’an (Arab) dan Bahasa Inggris. 3) Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang ilmu pendidikan dan hukum secara umum. 4) Memiliki kemampuan menggunakan komputer dan mengakses informasi dari teknologi. 5) Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, analitis, ilmiah dan memiliki kemampuan memecahkan masalah secara efektif. 6) Hubungan penjamin mutu pada tingkat lembaga. Hubungan LPM pada tingkat lembaga merupakan bagian dari penjamin mutu tingkat institusi, maka pada tingkat institusi penjamin mutu dilakukan oleh unsur penjamin mutu akademik, lembaga ini mempunyai peran untuk konsolidasi dan mengekspresikan upaya-upaya internal perguruan tinggi dalam meningkatkan dan sekaligus mengembangkan dengan menawarkan berbagai tawaran kepada lembaga misalnya dilingkungan institusi.
Program Tindak Lanjut dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, STIT Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas serta kuantitas akademik. Dalam proses perkuliahan, monitoring dan evaluasi dilakukan denganmemanfaatkan jurnal perkuliahan yang diisi oleh dosen dan mahasiswa serta di-upload secara online. Dengan demikian semua pemangku kebijakan di perguruan tinggi, dapat melaksanakan monitoring secara cepat dan tepat mengenai kehadiran mahasiswa dan dosen, materi perkuliahan yang diajarkan dosen, waktu perkuliahan, ruang kuliah yang digunakan.Evaluasi dan monitoring mahasiswa dan dosen juga dilakukan melalui persepsi mahasiswa terhadap performance dosen dalam pembelajaran di kelas. Evaluasi ini dilakukan secara on line setelah proses pembelajaran setiap semester selesai. Sebelum mahasiswa melihat hasil studinya, mereka wajib memberkan penilaian terhadap masing-masing dosen yang diikutinya dan pada subtansi monitoring dan evaluasi tridarma perguruan tinggi